PDIP Anggap Pilkada Tak Perlu Dimajukan Ke 2022
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tak perlu melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Partai berlambang banteng moncong putih itu ingin pilkada tetap digelar serentak pada 2024.
Diketahui, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.
"Tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang tersebut guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024," kata Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangannya, Rabu (27/1).
Djarot menyatakan pilkada tak perlu digelar pada 2022 atau 2023. Menurutnya, pilkada serentak tetap harus dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden.
"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya.
Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu mengatakan perubahan belum perlu dilakukan karena aturan pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 belum dijalankan. Djarot mempertanyakan alasan pihak-pihak yang ingin merevisi aturan yang belum pernah dijalankan itu.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujarnya.
Djarot menyebut partainya hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan. Menurutnya, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Ia mengatakan pemerintah dan DPR tak perlu membuang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.
"Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Gerindra Pikir-pikir
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya masih mengkaji wacana memajukan penyelenggaraan pilkada dari 2024 menjadi 2022 atau 2023.
Menurutnya, Gerindra masih menghitung dan berkomunikasi dengan partai politik lain tentang urgensi penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023.
"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji dan sedang kami minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan partai politik lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1).
Terkait dengan rencana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Dasco, Gerindra juga belum menentukan sikap dan masih menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antara partai politik di Senayan.
"Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," ujarnya.
Draf revisi UU Pemilu saat ini masih dalam tahap penjajakan alias belum final. Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021.
Draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.
Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar Pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.
Komentar
Posting Komentar